Main Article Content
Abstract
This study discusses the efforts of the Public Prosecutor to provide evidence in a case of theft with violence committed by a minor at the Medan District Attorney's Office based on Decision Number 49/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mdn. The method used is normative juridical with a library approach through primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the main causes of this crime include economic factors, low education, unemployment, victim negligence, bad company, and a consumptive lifestyle. The Public Prosecutor faced obstacles in the form of difficulty in presenting witnesses, low public legal awareness, and the child's uncooperative attitude. In providing evidence, statements from witnesses, the defendant, and valid evidence were submitted in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code. The judge assessed that all elements of Article 365 paragraph (2) of the Criminal Code in conjunction with Law No. 11 of 2012 had been fulfilled, so the defendant was found guilty and sentenced to 1 year and 6 months. This research emphasizes the importance of the quality of evidence in order to achieve legal certainty, justice, and benefits, especially in cases of children who commit crimes.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Agustina, F. (2014). Analisis kekuatan hukum Circuit Closed Television (CCTV) sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (kajian analisis perkembangan alat bukti berdasarkan UU ITE) (Tesis, Universitas Lampung).
- Arifin, H. S., & Sudarto. (2019). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kriminologi, 147, 1–12.
- Aykut, E. (2017). Judicial reforms, Sharia law, and the death penalty in the late Ottoman Empire. Journal of the Ottoman and Turkish Studies Association, 4(1). https://doi.org/10.2979/jottturstuass.4.1.02
- Bastian, N. (2017). Peranan alat bukti dalam perkara pidana dalam putusan hakim menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 1–10.
- Chazawi, A. (2008). Hukum pembuktian tindak pidana korupsi. P.T. Alumni.
- Erniwati. (2018). Kejahatan kekerasan dalam perspektif kriminologi. Mizani, 25(August), 128.
- Gultom, B. (2006). Pandangan seorang hakim: Penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Bangsa Press.
- Kristiana, Y. (2006). Independensi Kejaksaan dalam penyidikan korupsi. Citra Aditya Bakti.
- Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
- Nilasari, A. (2019). Pembuktian dakwaan oleh penuntut umum dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kumulatif (Studi putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN.Smd). Jurnal Verstek, 7(1), 1–12.
- Nugraeni, R. D., & Zuhdy, M. (2021). Analisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 33–41. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11564
- Nugrahanto, A. (2010). Tinjauan yuridis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di wilayah Surabaya (Skripsi, Universitas Airlangga).
- Praskoro, D. (1987). Mengenal lembaga Kejaksaan di Indonesia. Bina Aksara.
- Prinst, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktik. Djambatan.
- Sasangka, H. (2003). Hukum pembuktian dalam perkara pidana (Cet. 1). Mandar Maju.
- Subekti, R. (2008). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mdn.
- Wahyudin, M. T. I., Shafira, S., Putri, F., & Putra, R. S. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jurnal Edukasi Nonformal, 4(1), 228–238.
- Wiranata, C., & Multiwijaya, V. R. (2023). Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi putusan nomor 92/Pid/2021/Pt.Jap). Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 175–181. https://doi.org/10.25105/refor.v5i1.15256
References
Agustina, F. (2014). Analisis kekuatan hukum Circuit Closed Television (CCTV) sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (kajian analisis perkembangan alat bukti berdasarkan UU ITE) (Tesis, Universitas Lampung).
Arifin, H. S., & Sudarto. (2019). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kriminologi, 147, 1–12.
Aykut, E. (2017). Judicial reforms, Sharia law, and the death penalty in the late Ottoman Empire. Journal of the Ottoman and Turkish Studies Association, 4(1). https://doi.org/10.2979/jottturstuass.4.1.02
Bastian, N. (2017). Peranan alat bukti dalam perkara pidana dalam putusan hakim menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 1–10.
Chazawi, A. (2008). Hukum pembuktian tindak pidana korupsi. P.T. Alumni.
Erniwati. (2018). Kejahatan kekerasan dalam perspektif kriminologi. Mizani, 25(August), 128.
Gultom, B. (2006). Pandangan seorang hakim: Penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Bangsa Press.
Kristiana, Y. (2006). Independensi Kejaksaan dalam penyidikan korupsi. Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Nilasari, A. (2019). Pembuktian dakwaan oleh penuntut umum dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kumulatif (Studi putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN.Smd). Jurnal Verstek, 7(1), 1–12.
Nugraeni, R. D., & Zuhdy, M. (2021). Analisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 33–41. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11564
Nugrahanto, A. (2010). Tinjauan yuridis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di wilayah Surabaya (Skripsi, Universitas Airlangga).
Praskoro, D. (1987). Mengenal lembaga Kejaksaan di Indonesia. Bina Aksara.
Prinst, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktik. Djambatan.
Sasangka, H. (2003). Hukum pembuktian dalam perkara pidana (Cet. 1). Mandar Maju.
Subekti, R. (2008). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mdn.
Wahyudin, M. T. I., Shafira, S., Putri, F., & Putra, R. S. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jurnal Edukasi Nonformal, 4(1), 228–238.
Wiranata, C., & Multiwijaya, V. R. (2023). Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi putusan nomor 92/Pid/2021/Pt.Jap). Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 175–181. https://doi.org/10.25105/refor.v5i1.15256