Main Article Content
Abstract
Executing final and binding court decisions is a crucial phase in criminal law enforcement in Indonesia. Particularly in Papua Province, the execution of fugitive convicts on the Wanted List (DPO) faces complex and multidimensional challenges. This study aims to analyze the execution mechanism, identify obstacles faced by prosecutors as decision executioners, and evaluate strategies implemented to improve the effectiveness of executions in Papua. The research method used is normative law with a qualitative approach, which examines secondary legal materials and related empirical data. The research findings show that executions in Papua are not limited to formal legal aspects but are heavily influenced by geographic, socio-cultural, and technological limitations. Rugged terrain, strong customary traditions, and social and community networks that protect fugitives are major obstacles slowing down the enforcement process. Furthermore, administrative issues, such as delays in sending copies of court decisions to the Prosecutor's Office, also hinder executions. These obstacles require a holistic strategy integrating formal law enforcement and cultural approaches. The strategies implemented by prosecutors in Papua include preventive measures, such as cross-institutional supervision and coordination, repressive measures such as formal summonses, the determination of wanted list status, and the forced arrest of uncooperative convicts. This study emphasizes the synergy between legal aspects, information technology, and sensitivity to the local context in addressing these challenges. An adaptive approach considering Papuan sociocultural values has been shown to increase public support and accelerate the execution process. This study recommends strengthening coordination between law enforcement and agencies by developing locally responsive information technology, involving traditional leaders in the legal process, reforming policies, and training law enforcement officials. This will enable more effective, efficient, and equitable implementation of Papua court rulings while strengthening public trust in the criminal justice system.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Anthony, R. (2023). Wakil Bupati Sarmi Papua ditangkap di Jakarta. Tagar. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.tagar.id/
- Costa, F. M. L. (2020, March 12). Kejari Jayapura kejar 39 terpidana korupsi yang buron. Kompas.id. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/03/12/kejari-jayapura-kejar-39-terpidana-korupsi-yang-buron
- Costa, F. M. L. (2022, March 22). 46 terpidana kasus korupsi di Papua masih buron. Kompas.id. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/03/22/46-terpidana-kasus-korupsi-di-papua-masih-buron
- Costa, F. M. L. (2023, Juni 18). Kejati Papua tangkap terpidana korupsi dana desa yang rugikan negara Rp318 miliar. Kompas.id. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/06/18/kejati-papua-tangkap-terpidana-korupsi-dana-desa-yang-rugikan-negara-rp-318-miliar
- Effendy, M. (2007). Kejaksaan Republik Indonesia: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Catatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh buronan/DPO dalam perkara pidana di Indonesia. Diakses pada 5 November 2023, dari https://icjr.or.id/catatan-terhadap-upaya-hukum-yang-dilakukan-oleh-buronandpo-dalam-perkara-pidana-di-indonesia/
- Istanto, S. (2007). Metodologi penelitian hukum (Cet. ke-2). Yogyakarta: CV Ganda.
- Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Laporan penangkapan buronan. Jakarta: Kejaksaan Agung RI. Diakses dari https://www.kejati-bali.go.id/berita/detail/689
- Kejaksaan Republik Indonesia. (2025). Pembaharuan data terpidana buron di Papua. Jakarta: Kejaksaan Agung RI. Diakses dari https://kejaksaan.go.id/conference/news/6172/read
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (n.d.). Pasal 1 butir 11, 270. Diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download
- Mekel, F., Pangkerego, A., & Taroreh, V. F. (2020). Pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 8(4), 1–15. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/31041/29781
- Lestari, A. (2018). Peran teknologi informasi dalam pelacakan DPO terintegrasi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 123–135.
- Indra, R. (2023). Pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap. Doktor Hukum. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.doktorhukum.com/pelaksanaan-putusaneksekusi-perkara-pidana-yangberkekuatan-hukum-tetap/
- Mertokusumo, S. (2008). Metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: Liberty.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan eksekusi. Jakarta: MA RI.
- Pemerintah Republik Indonesia. (1991). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PKHKI). (2024). Metode penelitian yuridis normatif: Pendekatan dan teknik pengumpulan data. Diakses dari https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/
- Rahmawati, D. (2023). Metode dan teknik penelitian hukum normatif. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 23–35.
- Rasaid, M. N. (2003). Hukum acara perdata (Cet. ke-3). Jakarta: Sinar Grafika Offset.
- Runtuwene, B. (2022). Pendekatan kultural dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Papua. Jurnal Studi Sosial dan Hukum, 7(1), 45–60.
- Safudin, E., et al. (2022). Memahami teori hukum: Percikan pemikiran ilmu hukum lintas mazhab. Yogyakarta: Q-Media. Diakses dari https://repository.iainponorogo.ac.id/1331/1/Buku_Memahami%20teori%20hukum_compressed%20-%20Jurnal%20Justicia.pdf
- Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan penggunaan irah-irah ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dalam konteks pencapaian keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2). Diakses dari https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/790
- Sugiarto, D. (2021). Studi kasus pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Papua. Jurnal Hukum Papua, 4(1), 89–101.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (1995). Surat Edaran Nomor B-128/E/3/1995 tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
- Supriyadi, M. (2020). Faktor penghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 12(3), 200–215.
- Syahrani, R. B. (2000). Materi dasar hukum acara perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Syahrul, R. (2019). Hambatan koordinasi aparat penegak hukum dalam penangkapan DPO. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(4), 150–162.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009). Diakses dari https://www.regulasip.id/book/1232/read
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (2004). Jakarta: Sekretariat Negara.
- Yulia, E. (2018). Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 365–384.
References
Anthony, R. (2023). Wakil Bupati Sarmi Papua ditangkap di Jakarta. Tagar. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.tagar.id/
Costa, F. M. L. (2020, March 12). Kejari Jayapura kejar 39 terpidana korupsi yang buron. Kompas.id. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/03/12/kejari-jayapura-kejar-39-terpidana-korupsi-yang-buron
Costa, F. M. L. (2022, March 22). 46 terpidana kasus korupsi di Papua masih buron. Kompas.id. Diakses pada 21 Oktober 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/03/22/46-terpidana-kasus-korupsi-di-papua-masih-buron
Costa, F. M. L. (2023, Juni 18). Kejati Papua tangkap terpidana korupsi dana desa yang rugikan negara Rp318 miliar. Kompas.id. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/06/18/kejati-papua-tangkap-terpidana-korupsi-dana-desa-yang-rugikan-negara-rp-318-miliar
Effendy, M. (2007). Kejaksaan Republik Indonesia: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Catatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh buronan/DPO dalam perkara pidana di Indonesia. Diakses pada 5 November 2023, dari https://icjr.or.id/catatan-terhadap-upaya-hukum-yang-dilakukan-oleh-buronandpo-dalam-perkara-pidana-di-indonesia/
Istanto, S. (2007). Metodologi penelitian hukum (Cet. ke-2). Yogyakarta: CV Ganda.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Laporan penangkapan buronan. Jakarta: Kejaksaan Agung RI. Diakses dari https://www.kejati-bali.go.id/berita/detail/689
Kejaksaan Republik Indonesia. (2025). Pembaharuan data terpidana buron di Papua. Jakarta: Kejaksaan Agung RI. Diakses dari https://kejaksaan.go.id/conference/news/6172/read
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (n.d.). Pasal 1 butir 11, 270. Diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download
Mekel, F., Pangkerego, A., & Taroreh, V. F. (2020). Pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 8(4), 1–15. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/31041/29781
Lestari, A. (2018). Peran teknologi informasi dalam pelacakan DPO terintegrasi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 123–135.
Indra, R. (2023). Pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap. Doktor Hukum. Diakses pada 1 November 2023, dari https://www.doktorhukum.com/pelaksanaan-putusaneksekusi-perkara-pidana-yangberkekuatan-hukum-tetap/
Mertokusumo, S. (2008). Metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan eksekusi. Jakarta: MA RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (1991). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PKHKI). (2024). Metode penelitian yuridis normatif: Pendekatan dan teknik pengumpulan data. Diakses dari https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/
Rahmawati, D. (2023). Metode dan teknik penelitian hukum normatif. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 23–35.
Rasaid, M. N. (2003). Hukum acara perdata (Cet. ke-3). Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Runtuwene, B. (2022). Pendekatan kultural dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Papua. Jurnal Studi Sosial dan Hukum, 7(1), 45–60.
Safudin, E., et al. (2022). Memahami teori hukum: Percikan pemikiran ilmu hukum lintas mazhab. Yogyakarta: Q-Media. Diakses dari https://repository.iainponorogo.ac.id/1331/1/Buku_Memahami%20teori%20hukum_compressed%20-%20Jurnal%20Justicia.pdf
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan penggunaan irah-irah ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dalam konteks pencapaian keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2). Diakses dari https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/790
Sugiarto, D. (2021). Studi kasus pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Papua. Jurnal Hukum Papua, 4(1), 89–101.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (1995). Surat Edaran Nomor B-128/E/3/1995 tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
Supriyadi, M. (2020). Faktor penghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 12(3), 200–215.
Syahrani, R. B. (2000). Materi dasar hukum acara perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syahrul, R. (2019). Hambatan koordinasi aparat penegak hukum dalam penangkapan DPO. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(4), 150–162.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009). Diakses dari https://www.regulasip.id/book/1232/read
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (2004). Jakarta: Sekretariat Negara.
Yulia, E. (2018). Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 365–384.